Kebijakan Pemeliharaan Asset
Tujuan Kebijakan:
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pemeliharaan, dan melaporkan kerusakan terkait aset kantor, termasuk laptop, untuk memastikan efisiensi dan keamanan operasional perusahaan.
Tanggung Jawab Pemeliharaan:
Setiap karyawan yang diberikan akses atau bertanggung jawab atas aset kantor, khususnya laptop, bertanggung jawab untuk merawat dan memelihara aset tersebut dengan baik.
Pemeliharaan rutin, seperti membersihkan laptop dari debu dan kotoran serta menjaga agar laptop terlindungi dari kelembapan dan suhu ekstrem, merupakan tanggung jawab karyawan.
Penggunaan yang Bertanggung Jawab:
Karyawan harus menggunakan laptop untuk keperluan pekerjaan yang sah dan terkait dengan tugas yang diberikan.
Laptop tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum atau melanggar kebijakan perusahaan.
Pelaporan Kerusakan:
Setiap kerusakan atau masalah yang terkait dengan laptop harus dilaporkan kepada departemen IT atau manajemen yang bersangkutan sesegera mungkin setelah ditemukan.
Karyawan harus memberikan laporan yang jelas dan terperinci mengenai sifat dan penyebab kerusakan.
Prosedur Penanganan Kerusakan:
Setelah menerima laporan kerusakan, departemen IT atau manajemen akan menentukan tindakan yang sesuai.
Jika diperlukan, laptop yang rusak akan diperbaiki oleh staf IT yang terlatih atau dikirim ke penyedia layanan perbaikan yang disetujui oleh perusahaan.
Dalam beberapa kasus, jika kerusakan terlalu parah atau tidak ekonomis untuk diperbaiki, laptop yang rusak mungkin akan diganti dengan yang baru.
Tindakan Preventif:
Perusahaan akan memberikan pelatihan kepada karyawan tentang cara merawat dan menggunakan laptop dengan benar untuk mencegah kerusakan yang tidak perlu.
Tindakan pencegahan, seperti penggunaan tas pelindung atau sarana perlindungan lainnya, dapat direkomendasikan untuk menghindari kerusakan fisik.
Sanksi Terhadap Pelanggaran:
Pelanggaran terhadap kebijakan penggunaan atau pelaporan kerusakan dengan sengaja dapat mengakibatkan tindakan disiplin sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berlaku.
Karyawan yang tidak melaporkan kerusakan atau yang bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian dapat dikenai sanksi disiplin, termasuk pembayaran denda atau pemotongan gaji.