Kebijakan Pemeliharaan Asset

Kebijakan Pemeliharaan Asset

  1. Tujuan Kebijakan:

    • Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pemeliharaan, dan melaporkan kerusakan terkait aset kantor, termasuk laptop, untuk memastikan efisiensi dan keamanan operasional perusahaan.

  2. Tanggung Jawab Pemeliharaan:

    • Setiap karyawan yang diberikan akses atau bertanggung jawab atas aset kantor, khususnya laptop, bertanggung jawab untuk merawat dan memelihara aset tersebut dengan baik.

    • Pemeliharaan rutin, seperti membersihkan laptop dari debu dan kotoran serta menjaga agar laptop terlindungi dari kelembapan dan suhu ekstrem, merupakan tanggung jawab karyawan.

  3. Penggunaan yang Bertanggung Jawab:

    • Karyawan harus menggunakan laptop untuk keperluan pekerjaan yang sah dan terkait dengan tugas yang diberikan.

    • Laptop tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum atau melanggar kebijakan perusahaan.

  4. Pelaporan Kerusakan:

    • Setiap kerusakan atau masalah yang terkait dengan laptop harus dilaporkan kepada departemen IT atau manajemen yang bersangkutan sesegera mungkin setelah ditemukan.

    • Karyawan harus memberikan laporan yang jelas dan terperinci mengenai sifat dan penyebab kerusakan.

  5. Prosedur Penanganan Kerusakan:

    • Setelah menerima laporan kerusakan, departemen IT atau manajemen akan menentukan tindakan yang sesuai.

    • Jika diperlukan, laptop yang rusak akan diperbaiki oleh staf IT yang terlatih atau dikirim ke penyedia layanan perbaikan yang disetujui oleh perusahaan.

    • Dalam beberapa kasus, jika kerusakan terlalu parah atau tidak ekonomis untuk diperbaiki, laptop yang rusak mungkin akan diganti dengan yang baru.

  6. Tindakan Preventif:

    • Perusahaan akan memberikan pelatihan kepada karyawan tentang cara merawat dan menggunakan laptop dengan benar untuk mencegah kerusakan yang tidak perlu.

    • Tindakan pencegahan, seperti penggunaan tas pelindung atau sarana perlindungan lainnya, dapat direkomendasikan untuk menghindari kerusakan fisik.

  7. Sanksi Terhadap Pelanggaran:

    • Pelanggaran terhadap kebijakan penggunaan atau pelaporan kerusakan dengan sengaja dapat mengakibatkan tindakan disiplin sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berlaku.

    • Karyawan yang tidak melaporkan kerusakan atau yang bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian dapat dikenai sanksi disiplin, termasuk pembayaran denda atau pemotongan gaji.

Related content